Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pelaksanaan mediasi sebagai mekanisme penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Mediasi merupakan instrumen penyelesaian sengketa yang diintegrasikan ke dalam sistem peradilan guna mendorong tercapainya perdamaian antara para pihak sebelum perkara diputus melalui proses litigasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, yang mengombinasikan kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan data empiris yang diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen di lingkungan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan mediasi di Pengadilan Agama Pematangsiantar telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung, namun tingkat keberhasilannya masih tergolong rendah. Faktor yang memengaruhi kondisi tersebut antara lain sikap para pihak yang kurang kooperatif, keterbatasan waktu mediasi, serta persepsi bahwa mediasi hanya merupakan tahapan formalitas dalam proses berperkara. Dengan demikian, diperlukan penguatan peran mediator dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar mediasi dapat berfungsi secara optimal sebagai sarana penyelesaian sengketa perceraian.
Copyrights © 2026