Diversi dan keadilan restoratif merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana anak yang bertujuan melindungi hak anak serta mengurangi dampak negatif proses peradilan formal. Pendekatan pemidanaan yang berorientasi pada penghukuman dinilai kurang selaras dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak karena berpotensi menimbulkan stigma dan hambatan reintegrasi sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum diversi dan keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta menelaah implementasinya dalam penanganan perkara pidana anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan artikel jurnal ilmiah dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi dan keadilan restoratif telah diposisikan sebagai mekanisme yang wajib diupayakan pada setiap tahapan proses peradilan pidana anak untuk mendorong penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pemulihan hubungan sosial. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, rendahnya pemahaman masyarakat, serta belum optimalnya dukungan regulasi teknis. Oleh karena itu, penguatan kapasitas institusional dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci optimalisasi penerapan diversi dan keadilan restoratif.
Copyrights © 2026