Transformasi digital telah memunculkan kejahatan siber baru seperti doxing (penyebaran data pribadi tanpa izin) yang marak terjadi, namun belum diatur secara eksplisit sebagai delik tersendiri dalam UU ITE maupun UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), sehingga perlindungan bagi korban belum memadai. Penelitian ini, yang menggunakan metode normatif yuridis dan pendekatan perundang-undangan, yang bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum (berdasarkan UU ITE, KUHP, dan UU PSK), mekanisme LPSK dalam menangani ancaman digital, serta tantangan administratif dan hukum yang dihadapi lembaga independen ini. Ditemukan bahwa LPSK menjalankan perlindungan melalui empat tahap (Permohonan, Administratif, Rapat Paripurna, dan Pelaksanaan Bantuan), namun mekanisme tersebut terhambat oleh tantangan hukum berupa kekosongan regulasi spesifik untuk doxing dan kelemahan implementasi restitusi karena LPSK tidak memiliki kewenangan eksekutorial, ditambah tantangan administratif seperti keterbatasan SDM forensik dan hambatan yurisdiksi lintas batas. Sebagai solusi, disimpulkan bahwa perlindungan harus ditingkatkan melalui reformasi regulasi yang berorientasi pada korban (victim-oriented criminal law), harmonisasi UU ITE dan UU PDP, penetapan sanksi doxing yang spesifik, serta peningkatan kapasitas SDM dan kerja sama internasional untuk mengatasi kompleksitas kejahatan siber.
Copyrights © 2026