Perempuan yang menjalani pidana penjara tetap memiliki hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut, termasuk hak atas kesehatan reproduksi dan peran keibuan. Namun, sistem pemasyarakatan yang masih berorientasi pada standar universal sering kali mengabaikan kebutuhan spesifik narapidana perempuan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan mensintesis prinsip perlindungan hak narapidana perempuan melalui pendekatan komparatif antara doktrin Maqashid Syari’ah dalam Hukum Islam dan instrumen Hak Asasi Manusia, khususnya The Bangkok Rules. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan deskriptif-analitis dan komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat keselarasan substansial antara nilai-nilai perlindungan dalam Hukum Islam dan HAM, terutama dalam aspek perlindungan jiwa, keturunan, dan martabat manusia. Sinkronisasi kedua perspektif tersebut dapat menjadi dasar perumusan model perlindungan hak narapidana perempuan yang adil, humanis, dan sensitif gender
Copyrights © 2026