Penelitian ini menganalisis penggunaan instrumen GAAR (grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi) oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kerangka prinsip rule of law dan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, penelitian ini meninjau evolusi historis penggunaan GAAR sejak era Soekarno serta menilai dinamika kontemporernya pada masa pemerintahan Prabowo. Temuan menunjukkan bahwa meskipun instrumen GAAR merupakan kewenangan prerogatif Presiden yang sah secara konstitusional, praktik penggunaannya tidak pernah sepenuhnya independen dari konteks politik. Pada masa Prabowo, sejumlah kasus seperti amnesti Hasto Kristiyanto, abolisi Tom Lembong, dan rehabilitasi Ira Puspadewi memperlihatkan adanya ketegangan antara tujuan koreksi hukum dan persepsi impunitas politik, terutama dalam situasi ketika DPR didominasi koalisi pendukung pemerintah yang melemahkan fungsi pengawasan. Analisis menunjukkan bahwa praktik GAAR yang tidak memenuhi prinsip transparansi, objektivitas, dan proporsionalitas berpotensi menggeser fungsi GAAR dari mekanisme executive clemency menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan prinsip rule of law, equality before the law, dan independensi peradilan agar kewenangan GAAR tidak mereduksi integritas sistem peradilan serta tetap berada dalam koridor konstitusional yang demokratis.
Copyrights © 2026