Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa merupakan bagian dari kekayaan negara yang berasal dari kebijakan nasionalisasi dan pengambilalihan aset pada periode politik tertentu di Indonesia, khususnya sejak akhir tahun 1950-an hingga 1960-an. Hingga saat ini, penyelesaian aset-aset tersebut masih menghadapi berbagai persoalan hukum, administratif, dan sosial, terutama di daerah yang memiliki sejarah aktivitas ekonomi komunitas Tionghoa yang kuat, seperti di Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status dan kepastian hukum aset bekas milik asing/Tionghoa yang telah dikuasai oleh pihak ketiga sebelum penetapan status hukumnya, mengkaji dampak sosial setelah penetapan status aset, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi Tim Asistensi Daerah XVI Manado dalam proses penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sosio-legal yang dipadukan dengan studi lapangan melalui wawancara, observasi, serta studi dokumen pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak aset bekas milik asing/Tionghoa yang secara administratif tercatat sebagai aset negara, namun secara faktual telah lama dikuasai oleh pihak ketiga sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik kepemilikan. Selain itu, lemahnya dokumentasi historis, tumpang tindih penerbitan sertifikat, serta koordinasi antarinstansi yang belum optimal menjadi hambatan utama dalam proses pemantapan status hukum aset tersebut. Penelitian ini juga menemukan bahwa pendekatan penyelesaian yang hanya menekankan aspek administratif belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan sosial yang muncul di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan integratif yang memadukan dimensi yuridis-administratif, sosial-politik, dan konstitusional guna menghasilkan kepastian hukum yang berkeadilan serta memiliki legitimasi sosial. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian hukum administrasi negara serta menjadi rekomendasi kebijakan bagi pemerintah dalam penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa secara lebih komprehensif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026