Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital telah melahirkan model kerja baru yang dikenal sebagai gig economy, di mana pekerja platform digital berada dalam zona abu-abu hukum antara kategori “pekerja” dan “kontraktor independen”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi rekonstruksi status hukum pekerja platform serta membandingkan kerangka perlindungan hukum yang diterapkan di Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, status hukum pekerja platform masih didominasi oleh konsep “kemitraan” yang cenderung semu, di mana pekerja memiliki posisi tawar rendah dan perlindungan jaminan sosial yang belum memadai. Sebaliknya, Singapura telah melakukan langkah progresif melalui Platform Workers Act yang memberikan pengakuan hukum khusus bagi pekerja platform, mencakup perlindungan kecelakaan kerja dan kontribusi dana pensiun (CPF) tanpa harus menyematkan status karyawan penuh. Perbandingan ini menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan rekonstruksi regulasi yang lebih spesifik guna menciptakan keadilan bagi pekerja platform. Kesimpulan dari studi ini merekomendasikan perlunya kategori hukum ketiga (sui generis) dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia untuk mengakomodasi karakteristik unik pekerja platform yang memiliki subordinasi ekonomi namun memiliki fleksibilitas kerja, guna menjamin hak-hak dasar dan kesejahteraan mereka di masa depan demi tegaknya keadilan sosial.
Copyrights © 2026