Penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan perlindungan hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) oleh Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) di Karawang. Fokus utamanya adalah sejauh mana pelayanan LK3 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan TB Smith, penelitian ini mengkaji indikator ideal kebijakan, mengidentifikasi kelompok sasaran, kapasitas pelaksana, dan faktor lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pengumpulan data melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan oleh LK3 telah berjalan baik dan komprehensif, ditandai dengan pendampingan psikososial, diversi penerapan, dan kolaborasi lintas sektor. Namun, masih terdapat kendala terkait pengakuan formal peran pekerja sosial, keterbatasan sumber daya dan fasilitas, serta stigma sosial di masyarakat.
Copyrights © 2026