Kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang dijamin dalam instrumen hukum internasional, khususnya Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Namun, di Indonesia, penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seringkali memicu kriminalisasi terhadap ekspresi yang dianggap sebagai pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian (compatibility) penerapan pidana pencemaran nama baik di Indonesia dengan standar Hukum Internasional. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk membandingkan norma dalam UU ITE dengan prinsip-prinsip dalam ICCPR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana penjara dalam kasus defamasi seringkali bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dalam Hukum Internasional, sehingga diperlukan mekanisme Restorative Justice sebagai jembatan harmonisasi antara hukum nasional dan kewajiban internasional negara dalam melindungi HAM.
Copyrights © 2026