Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam mencegah kehilangan dana nasabah serta mengkaji akibat hukum yang timbul akibat kelalaian bank berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 248/Pdt.G/2023/PN.Mks. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara a quo bank belum menerapkan prinsip kehatihatian secara optimal, khususnya dalam pengamanan sistem perbankan elektronik dan respon terhadap laporan nasabah, sehingga mengakibatkan hilangnya dana nasabah. Kelalaian tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban bank untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil yang dialami nasabah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip kehati-hatian merupakan kewajiban hukum yang memiliki implikasi yuridis nyata, sehingga kegagalan dalam penerapannya dapat menimbulkan pertanggungjawaban perdata bagi bank.
Copyrights © 2026