Perkembangan platform digital telah menjadikan ruang siber sebagai medium utama pertukaran informasi, namun pada saat yang sama meningkatkan risiko peredaran konten ilegal. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas dan pertanggungjawaban hukum penyelenggara platform digital dalam pengendalian konten di ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban hukum penyelenggara platform digital dalam sistem hukum Indonesia dengan menelaah rezim perlindungan konsumen dan regulasi informasi dan transaksi elektronik. Kajian ini disusun dengan metode yuridis normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan yang relevan. Temuan kajian memperlihatkan bahwa platform digital memiliki kedudukan hukum sebagai penyedia jasa dan Penyelenggara Sistem Elektronik yang dibebani kewajiban untuk melindungi pengguna serta melakukan pengendalian terhadap konten ilegal. Dengan demikian, penguatan mekanisme moderasi konten dan peran pengawasan negara menjadi elemen penting dalam menciptakan tata kelola ruang digital yang aman dan berkeadilan.
Copyrights © 2026