Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam mengendalikan praktik penghindaran pajak pada perusahaan perbankan yang memiliki tingkat regulasi dan pengawasan tinggi. Penghindaran pajak yang dilakukan secara agresif berpotensi menimbulkan risiko hukum dan reputasi sehingga diperlukan mekanisme tata kelola perusahaan yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, dewan komisaris independen, dan komite audit terhadap penghindaran pajak. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder berupa laporan keuangan perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2021–2024. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dengan jumlah sampel sebanyak 17 perusahaan dengan periode pengamatan selama 4 tahun, sehingga diperoleh 68 data observasi penelitian.. Analisis data dilakukan melalui uji asumsi klasik dan regresi linear berganda dengan penghindaran pajak diukur menggunakan Effective Tax Rate (ETR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, dan dewan komisaris independen berpengaruh signifikan terhadap penhindaran pajak, sedangkan komite audit tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Secara simultan seluruh variabel GCG berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak perusahaan perbankan. Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan mekanisme GCG yang baik mampu menekan kecenderungan praktik penghindaran pajak serta meningkatkan kepatuhan perpajakan dan keberlanjutan perusahaan.
Copyrights © 2025