Jurnal Supremasi
Vol 16 No 1 (2026): Volume 16 Nomor 1 Tahun 2026

MENGURAI KONSEP HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MEREKAYASA MASYARAKAT (LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING)

Rato, Dominikus (Unknown)
Ohoiwutun, Y.A. Triana (Unknown)
Surachman, Danny (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2026

Abstract

Tulisan ini menguraikan bahwa dalam suatu Masyarakat hukum mempunyai peran penting sebagai sarana untuk mengubah Masyarakat. Terkait dengan tujuan tersebut maka hukum merupakan alat untuk merekayasa masyarakat agar masyarakat bertindak sesuai tujuan hukum dan dapat tercipta ketertiban. Roscoe Pound adalah salah satu tokoh yang menguraikan bahwa Law as a tool of sosial engineering, yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam Masyarakat. Di Indonesia konsep tersebut dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmaja yang lebih “suka” menggunakan istilah “sarana” daripada “alat” (tool) hal ini disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Pada kondisi demikian, hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam Masyarakat.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

supremasi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, dengan lingkup publikasi hasil Penelitian Hukum Empiris (Sosio Legal), Penelitian Hukum Normatif, gagasan konseptual, kajian, dan aplikasi teori dalam bidang Ilmu Hukum atau keilmuan yang berkaitan dengan bidang Ilmu ...