Tulisan ini menguraikan bahwa dalam suatu Masyarakat hukum mempunyai peran penting sebagai sarana untuk mengubah Masyarakat. Terkait dengan tujuan tersebut maka hukum merupakan alat untuk merekayasa masyarakat agar masyarakat bertindak sesuai tujuan hukum dan dapat tercipta ketertiban. Roscoe Pound adalah salah satu tokoh yang menguraikan bahwa Law as a tool of sosial engineering, yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam Masyarakat. Di Indonesia konsep tersebut dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmaja yang lebih “suka” menggunakan istilah “sarana” daripada “alat” (tool) hal ini disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Pada kondisi demikian, hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam Masyarakat.
Copyrights © 2026