Pelindungan hukum hak cipta atas pemutaran lagu di restoran dan kafe menjadi isu penting terutama di Kota Pematangsiantar. Meskipun sektor kuliner berkembang pesat kesadaraan pelaku usaha rendah terhadap kewajiban izin membayar royalti sesuai pasal 9 ayat 2 UU hak cipta. Penelitian ini bertujuan mengkaji efektivitas implementasi aturan keseimbangan antara hak pencipta dan pelaku usaha. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pengelola, manager maupun karyawan kafe dan restoran. Hasil menunjukkan perlindungan hak cipta atas pemutaran lagu masih lemah karena kurangnya sosialisasi LMKN, ketidaktahuan pelaku usaha UMKM dan beban ekonomi tarif royalti.
Copyrights © 2026