Penelitian hukum normatif ini merekonstruksi peran dan tanggung jawab satuan pendidikan dalam pencegahan serta penanggulangan bullying di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek hukum pidana modern. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis pergeseran akuntabilitas dari sekadar kesalahan individual pendidik menjadi pertanggungjawaban korporasi pendidikan melalui dekonstruksi delik pembiaran (omission). Landasan kewajiban sekolah yang bersifat imperatif dalam Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 mewajibkan adanya perlindungan positif dari segala bentuk kekerasan. Ditemukan bahwa penegakan hukum saat ini cenderung terbatas pada sanksi administratif melalui Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, sementara akuntabilitas pidana melalui Pasal 76C UUPA seringkali terhambat oleh tantangan pembuktian unsur pembiaran. Penelitian ini menawarkan kebaruan (novelty) dengan mengonstruksi sekolah (termasuk yayasan nirlaba sesuai PERMA No. 13 Tahun 2016) sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika kegagalan sistemik dalam mekanisme pencegahan mencapai tingkat kesengajaan untuk membiarkan (dolus). Disimpulkan bahwa diperlukan interpretasi luas terhadap unsur "membiarkan" untuk menjangkau institusi sebagai entitas korporasi guna menjamin efek jera melalui kombinasi sanksi denda, tindakan tata tertib (maatregel), dan mitigasi sanksi penutupan demi menjamin perlindungan hak fundamental anak berdasarkan prinsip the best interest of the child.
Copyrights © 2026