Prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability) sering kali disalahgunakan melalui praktik abuse of corporate form, di mana pemegang saham mayoritas melakukan kontrol absolut terhadap direksi untuk melakukan penyelewengan aset (asset stripping). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan parameter objektif penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil (PCV) terhadap kolaborasi sistemik antara pemegang saham mayoritas dan direksi dalam penyelewengan aset. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian kolaborasi dalam penyelewengan aset memerlukan matriks parameter yang terintegrasi, meliputi: (1) Indikator finansial melalui pembuktian commingling of assets; (2) Indikator operasional melalui alter ego test untuk melihat intervensi non-prosedural pemegang saham; dan (3) Indikator itikad buruk yang bertujuan merugikan kreditur. Penerapan Piercing the Corporate Veil tidak lagi dipandang secara fragmentaris, melainkan sebagai tanggung jawab renteng (joint and several liability) ketika hubungan kausalitas antara instruksi pemegang saham dan eksekusi direksi terbukti secara signifikan melanggar formalitas korporasi.
Copyrights © 2026