Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan sistem bunga pada perbankan konvensional dan sistem bagi hasil pada perbankan syariah dalam perspektif ekonomi Islam. Sistem bunga merupakan mekanisme penentuan imbal hasil berdasarkan persentase tetap dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan hasil usaha. Sebaliknya, sistem bagi hasil didasarkan pada prinsip pembagian keuntungan dan risiko sesuai kesepakatan para pihak. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan menganalisis berbagai literatur dan jurnal ilmiah terkait konsep riba, bunga, serta mekanisme profit and loss sharing dalam ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bunga berpotensi mengandung unsur riba karena memberikan tambahan yang bersifat pasti tanpa keterlibatan risiko usaha, sedangkan sistem bagi hasil lebih sesuai dengan prinsip keadilan, kemitraan, dan pembagian risiko dalam ekonomi Islam. Dengan demikian, sistem bagi hasil dinilai lebih selaras dengan nilai-nilai syariah dibandingkan sistem bunga dalam praktik perbankan.
Copyrights © 2026