Hukum lingkungan tidak hanya mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi juga mencerminkan nilai yang hidup dalam praktik sosial masyarakat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan lingkungan di kawasan permukiman perkotaan yang membutuhkan pendekatan berbasis partisipasi masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran hukum lingkungan sebagai hukum nilai serta kesesuaiannya dengan praktik pengelolaan lingkungan berbasis komunitas. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan observasi empiris di RT 08 RW 04 Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai partisipasi, tanggung jawab kolektif, dan keberlanjutan telah tercermin dalam aktivitas warga, seperti pengelolaan limbah rumah tangga dan budidaya maggot. Namun, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan dukungan struktural, khususnya terkait kesadaran hukum, sarana, dan integrasi kebijakan pemerintah. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas hukum lingkungan bergantung pada internalisasi nilai dalam masyarakat serta penguatan kelembagaan lokal. Dengan demikian, hukum lingkungan dapat dipahami sebagai living law yang terbentuk dari interaksi antara norma hukum, nilai sosial, dan praktik komunitas.
Copyrights © 2026