ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Agama Pontianak pada Penetapan Nomor 326/Pdt.P/2025/PA.Ptk serta menelaah makna unsur “alasan mendesak” dalam pengabulan dispensasi kawin. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pengabulan dispensasi kawin meskipun tidak ditemukan keadaan mendesak yang nyata sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin dengan mempertimbangkan kesiapan calon mempelai dan kondisi sosial para pihak, meskipun tidak terdapat alasan mendesak yang bersifat faktual. Pertimbangan tersebut lebih menitikberatkan pada aspek kemanfaatan dan keadilan dibandingkan kepastian hukum terkait batas usia perkawinan. Hal ini menunjukkan bahwa pengabulan dispensasi kawin masih dipengaruhi oleh diskresi hakim dalam menafsirkan unsur “alasan mendesak”. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum serta pedoman yang lebih jelas mengenai kriteria “alasan mendesak” agar penerapan hukum lebih konsisten. Kata Kunci: Dispensasi Kawin; Pertimbangan Hakim; Kepastian Hukum. ABSTRACT This study aims to analyze legal certainty in the judges’ considerations at the Religious Court of Pontianak in Decision Number 326/Pdt.P/2025/PA.Ptk, as well as to examine the meaning of the “urgent reasons” element in granting marriage dispensation. This research is motivated by the practice of granting marriage dispensation despite the absence of evident urgent circumstances as required under Law Number 16 of 2019 on Marriage. The results show that the judges granted the application by considering the readiness of the prospective spouses and the social conditions of the parties, even though no factual urgent reasons were found. Such considerations place greater emphasis on aspects of utility and justice rather than legal certainty regarding the minimum age requirement for marriage. This indicates that the granting of marriage dispensation is still influenced by judicial discretion in interpreting the element of “urgent reasons.” Therefore, a balance between justice, utility, and legal certainty is necessary, along with clearer guidelines on the criteria for “urgent reasons” to ensure more consistent legal application. Keywords: Marriage Dispensation, Judicial Considerations, Legal Certainty.
Copyrights © 2026