Era digital telah mengubah media sosial menjadi platform utama penyebaran informasi, namun juga menimbulkan masalah serius: penyebaran cuplikan film ilegal. Fenomena ini tidak hanya melanggar etika digital dan hak cipta, tetapi juga merugikan industri perfilman secara signifikan, dengan kerugian pendapatan yang diperkirakan mencapai 19-20%. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisisi factor-faktor yang menyebabkan maraknya penyebaran cuplikan film illegal, membangun kesadaran masyarakat tentang etika digital terkait hak cipta, mengeksplorasi dampak jangka Panjang dari penyebaran cuplikan film illegal terhadap industri perfilman, mengidentifikasi Langkah-langkah yang dapat diambil oleh industry perfilman untuk meningkatkan kesadaran etika digital. Penelitian ini menggunakan paradigma positivisme dan metode kuantitatif deskriptif. Populasi Penelitian ini mahasiswa mahasiswi dari tiga universitas yaitu Universitas Bhayangkara, Universitas Pancasila, dan Universitas Yarsi yang aktif menggunakan media sosisal. Dengan sampel 100 responden dengan kriteria mahasiswa-mahasiswi dari 3 universitas diatas dan menggunakan aplikasi youtube, tiktok, telegram, dan Instagram. Data primer dikumpulkan melalui kuesioner terstruktur dan dianalisis menggunakan Partial Least Square (PLS). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa etika digital memiliki peran krusial dalam menekan penyebaran konten ilegal, namun masih belum cukup efektif untuk sepenuhnya mencegahnya. Penyebaran cuplikan film ilegal di media sosial terbukti memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap pendapatan dan keberlanjutan industri perfilman. Temuan ini menggarisbawahi perlunya peningkatan kesadaran akan etika digital dan penegakan hukum yang lebih kuat untuk melindungi kekayaan intelektual.Kata Kunci: Etika Digital; Cuplikan Film Ilegal; Industri Perfilman
Copyrights © 2026