Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi penindakan hukum terbatas oleh polri pada satuan sabhara terhadap pelaku peredaran minuman keras beralkohol di wilayah hukum Kota Palangkaraya dan untuk mengetahui kendala dari implementasi penindakan hukum terbatas oleh polri pada satuan sabhara terhadap pelaku peredaran minuman keras beralkohol di wilayah hukum Kota Palangkaraya dan solusinya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis untuk mengkaji hukum positif dan realitas sosial. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder bersumber dari literatur dan dokumen resmi. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier digunakan. Teknik pengumpulan data meliputi studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Analisis deskriptif kualitatif diterapkan untuk memahami implementasi penindakan hukum terbatas oleh Satuan Sabhara terhadap peredaran minuman keras beralkohol di Kota Palangkaraya. Hasil penelitian ini menunjukan implementasi penindakan hukum terbatas oleh polri pada satuan sabhara terhadap pelaku peredaran minuman keras beralkohol di wilayah hukum Kota Palangkaraya berfokus pada pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2013. Patroli rutin menjadi strategi utama yang menghasilkan sejumlah temuan kasus tipiring sepanjang 2025, mulai dari warung kecil hingga acara masyarakat. Barang bukti beragam dan jumlahnya bervariasi, menunjukkan adanya pola pelanggaran berulang. Proses hukum berjalan cepat melalui sidang tipiring dengan sanksi denda dan perampasan barang bukti. Pendekatan restorative justice diterapkan pada pelanggaran nonkomersial, memastikan penindakan tetap proporsional dan mendukung ketertiban umum. Kendala dari implementasi penindakan hukum terbatas oleh polri pada satuan sabhara terhadap pelaku peredaran minuman keras beralkohol di wilayah hukum Kota Palangkaraya dan solusinya. Implementasi penindakan hukum terbatas oleh Sabhara terhadap peredaran minuman keras di Palangka Raya menghadapi tiga kendala utama, yaitu kurangnya personel dan sarana-prasarana, belum spesifiknya pengaturan pidana ringan terkait miras, serta pelaku tipiring yang sering tidak hadir sidang. Keterbatasan ini menyebabkan pengawasan tidak optimal dan penindakan kurang efektif. Solusi yang disarankan mencakup optimalisasi patroli berbasis data, pemanfaatan teknologi, peningkatan kolaborasi lintas unsur, penyusunan regulasi lebih komprehensif, penerbitan pedoman internal, penggunaan mekanisme jaminan administrasi, serta penguatan sistem pemanggilan dan koordinasi dengan pengadilan.Kata Kunci; Hukum, Minuman Keras, Penindakan Hukum, Polri
Copyrights © 2026