Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK GUNA USAHA (HGU) DALAM KONFLIK PERTANAHAN MENURUT HUKUM DI INDONESIA ., Arpangi; Rofy, Awaliana Maulida
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 4, No 1 (2025): MARET 2025
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan oleh negara kepada pihak atau individu untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah negara untuk usaha pertanian, perkebunan, atau kehutanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap pemegang HGU dalam konflik pertanahan menurut hukum di Indonesia, serta kendala dan solusi perlindungan hukum terhadap pemegang HGU dalam konflik pertanahan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analisis. Teknik analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang HGU dalam konflik pertanahan mencakup pemberian, peralihan, dan penghapusan HGU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi yang mengatur hal ini mencakup KUHPerdata, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah. Kendala yang dihadapi meliputi ketidaksesuaian dan tumpang tindih regulasi, konflik kepemilikan tanah, dan lemahnya penegakan hukum. Solusi yang diusulkan meliputi penyelarasan aturan lembaga negara yang berwenang, pembentukan lembaga khusus untuk menangani konflik HGU, penguatan kapasitas aparat hukum, serta kebijakan yang inklusif.  Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Guna Usaha, Konflik Pertanahan.
IMPLEMENTASI PENINDAKAN HUKUM TERBATAS OLEH POLRI PADA SATUAN SABHARA TERHADAP PELAKU PEREDARAN MINUMAN KERAS BERALKOHOL DI WILAYAH HUKUM KOTA PALANGKARAYA Akbar, Rindang Rizky Nur; ., Arpangi
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 5, No 1 (2026): MARET 2026
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi penindakan hukum terbatas oleh polri pada satuan sabhara terhadap pelaku peredaran minuman keras beralkohol di wilayah hukum Kota Palangkaraya dan untuk mengetahui kendala dari implementasi penindakan hukum terbatas oleh polri pada satuan sabhara terhadap pelaku peredaran minuman keras beralkohol di wilayah hukum Kota Palangkaraya dan solusinya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis untuk mengkaji hukum positif dan realitas sosial. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder bersumber dari literatur dan dokumen resmi. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier digunakan. Teknik pengumpulan data meliputi studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Analisis deskriptif kualitatif diterapkan untuk memahami implementasi penindakan hukum terbatas oleh Satuan Sabhara terhadap peredaran minuman keras beralkohol di Kota Palangkaraya. Hasil penelitian ini menunjukan implementasi penindakan hukum terbatas oleh polri pada satuan sabhara terhadap pelaku peredaran minuman keras beralkohol di wilayah hukum Kota Palangkaraya berfokus pada pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2013. Patroli rutin menjadi strategi utama yang menghasilkan sejumlah temuan kasus tipiring sepanjang 2025, mulai dari warung kecil hingga acara masyarakat. Barang bukti beragam dan jumlahnya bervariasi, menunjukkan adanya pola pelanggaran berulang. Proses hukum berjalan cepat melalui sidang tipiring dengan sanksi denda dan perampasan barang bukti. Pendekatan restorative justice diterapkan pada pelanggaran nonkomersial, memastikan penindakan tetap proporsional dan mendukung ketertiban umum. Kendala dari implementasi penindakan hukum terbatas oleh polri pada satuan sabhara terhadap pelaku peredaran minuman keras beralkohol di wilayah hukum Kota Palangkaraya dan solusinya. Implementasi penindakan hukum terbatas oleh Sabhara terhadap peredaran minuman keras di Palangka Raya menghadapi tiga kendala utama, yaitu kurangnya personel dan sarana-prasarana, belum spesifiknya pengaturan pidana ringan terkait miras, serta pelaku tipiring yang sering tidak hadir sidang. Keterbatasan ini menyebabkan pengawasan tidak optimal dan penindakan kurang efektif. Solusi yang disarankan mencakup optimalisasi patroli berbasis data, pemanfaatan teknologi, peningkatan kolaborasi lintas unsur, penyusunan regulasi lebih komprehensif, penerbitan pedoman internal, penggunaan mekanisme jaminan administrasi, serta penguatan sistem pemanggilan dan koordinasi dengan pengadilan.Kata Kunci; Hukum, Minuman Keras, Penindakan Hukum, Polri
TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN BAHAN BAKAR MINYAK DI LAUT (STUDI KASUS: HOSE SINGLE POINT MOORING PT. PERTAMINA TUBAN DI WILAYAH TUBAN) Putera, Ardiyan Kurnia; ., Arpangi
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 5, No 1 (2026): MARET 2026
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis yang dikuasai negara dan disubsidi untuk kepentingan masyarakat memiliki peran vital dalam perekonomian nasional, sehingga maraknya pencurian BBM bersubsidi melalui penyalahgunaan fasilitas distribusi seperti kasus illegal tapping pada Hose Single Point Mooring PT Pertamina Tuban menimbulkan kerugian keuangan negara dan terganggunya pasokan energi. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pencurian bahan bakar minyak di laut dan menganalisa hambatan dan solusi pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pencurian bahan bakar minyak di laut.Metode pendekatan yang dipergunakan ketika penyusunan skripsi ini ialah penelitian yuridis empiris.Hasil penelitian ini adalah Kepolisian telah menjalankan fungsi penegakan hukum pidana secara nyata dalam melindungi objek vital Pertamina. Penegakan hukum diwujudkan melalui tahapan yang berkesinambungan mulai dari penyelidikan berbasis intelijen, penindakan langsung di lokasi kejadian, penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, hingga penerapan pasal-pasal pidana yang berlapis dari KUHP, Undang-Undang Migas, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Keberhasilan pengungkapan pencurian 21,5 ton solar menunjukkan sinergi antara dasar hukum yang memadai, kapasitas aparat penegak hukum khususnya Dit Polairud dalam operasi laut, serta dukungan sarana prasarana dan informasi. Hambatan eksternal tampak pada kondisi geografis lokasi kejahatan yang berada di perairan lepas, keterbatasan visibilitas pada malam hari, serta belum tertangkapnya seluruh pelaku yang memperumit pengungkapan perkara secara menyeluruh, sedangkan hambatan internal tercermin dari adanya keterlibatan orang dalam yang memiliki pengetahuan teknis serta lemahnya sistem pengawasan pipa bawah laut yang membuka peluang terjadinya illegal tapping. Upaya penanggulangan hambatan tersebut dengan penerapan solusi melalui penguatan patroli dan pengamanan objek vital nasional, pemanfaatan teknologi deteksi dini, peningkatan koordinasi lintas sektor antara kepolisian, TNI AL, dan Pertamina, penguatan sistem pengawasan internal dan integritas sumber daya manusia, serta pendalaman penyelidikan terhadap jaringan penadah dan aliran keuangan hasil kejahatan.Kata Kunci: Pencurian; BBM; Penegakan Hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN WANPRESTASI DI ANGSURAN RUMAH SECARA IN HOUSE PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Ana, Nurlaila; ., Arpangi
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 5, No 1 (2026): MARET 2026
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum perdata di Indonesia mengatur tentang perjanjian jual beli rumah secara in house antara pengembang dan konsumen dan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa antara pengembang dan konsumen akibat wanprestasi dalam perjanjian angsuran rumah secara in house menurut mekanisme hukum perdata. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif berbasis studi kepustakaan. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif untuk memahami perlindungan hukum bagi konsumen yang wanprestasi dalam angsuran rumah in house. Penelitian bersifat deskriptif dan bertujuan menggambarkan penerapan norma hukum perdata melalui analisis sistematis terhadap peraturan, literatur, dan putusan terkait. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan hukum perdata di Indonesia mengatur tentang perjanjian jual beli rumah secara in house antara pengembang dan konsumen, Pengaturan hukum perdata Indonesia menempatkan perjanjian jual beli rumah secara in house sebagai perjanjian di bawah tangan yang tunduk pada ketentuan KUHPerdata. Pasal 1320 mengatur syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Pasal 1338 menetapkan asas kebebasan berkontrak yang membuat perjanjian in house mengikat seperti undang-undang bagi para pihak. Ketentuan jual beli dalam Pasal 1457–1540 menegaskan bahwa penjual wajib menyerahkan barang dan pembeli wajib membayar harga. Meskipun sah dan mengikat, perjanjian in house belum memindahkan hak karena peralihan membutuhkan akta otentik sebagai bukti sempurna. Dan upaya penyelesaian sengketa antara pengembang dan konsumen akibat wanprestasi dalam perjanjian angsuran rumah secara in house menurut mekanisme hukum perdata, mengikuti prinsip hukum perdata yang menekankan musyawarah dan itikad baik. Proses dimulai dengan komunikasi dan klarifikasi untuk memastikan duduk perkara, lalu dilanjutkan dengan somasi sebagaimana diatur Pasal 1238 KUHPerdata sebagai syarat menyatakan wanprestasi. Jika somasi tidak menghasilkan penyelesaian, para pihak dapat berunding untuk menyesuaikan kewajiban atau memberikan kompensasi. Apabila negosiasi tidak berhasil, mediasi dengan pihak ketiga yang netral dapat dilakukan. Kesepakatan harus dituangkan dalam Akta Perdamaian agar memiliki kekuatan hukum mengikat.  Kata Kunci; Angsuran Rumah, Hukum Perdata, Konsumen, Wanprestasi.