Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum perdata di Indonesia mengatur tentang perjanjian jual beli rumah secara in house antara pengembang dan konsumen dan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa antara pengembang dan konsumen akibat wanprestasi dalam perjanjian angsuran rumah secara in house menurut mekanisme hukum perdata. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif berbasis studi kepustakaan. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif untuk memahami perlindungan hukum bagi konsumen yang wanprestasi dalam angsuran rumah in house. Penelitian bersifat deskriptif dan bertujuan menggambarkan penerapan norma hukum perdata melalui analisis sistematis terhadap peraturan, literatur, dan putusan terkait. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan hukum perdata di Indonesia mengatur tentang perjanjian jual beli rumah secara in house antara pengembang dan konsumen, Pengaturan hukum perdata Indonesia menempatkan perjanjian jual beli rumah secara in house sebagai perjanjian di bawah tangan yang tunduk pada ketentuan KUHPerdata. Pasal 1320 mengatur syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Pasal 1338 menetapkan asas kebebasan berkontrak yang membuat perjanjian in house mengikat seperti undang-undang bagi para pihak. Ketentuan jual beli dalam Pasal 1457–1540 menegaskan bahwa penjual wajib menyerahkan barang dan pembeli wajib membayar harga. Meskipun sah dan mengikat, perjanjian in house belum memindahkan hak karena peralihan membutuhkan akta otentik sebagai bukti sempurna. Dan upaya penyelesaian sengketa antara pengembang dan konsumen akibat wanprestasi dalam perjanjian angsuran rumah secara in house menurut mekanisme hukum perdata, mengikuti prinsip hukum perdata yang menekankan musyawarah dan itikad baik. Proses dimulai dengan komunikasi dan klarifikasi untuk memastikan duduk perkara, lalu dilanjutkan dengan somasi sebagaimana diatur Pasal 1238 KUHPerdata sebagai syarat menyatakan wanprestasi. Jika somasi tidak menghasilkan penyelesaian, para pihak dapat berunding untuk menyesuaikan kewajiban atau memberikan kompensasi. Apabila negosiasi tidak berhasil, mediasi dengan pihak ketiga yang netral dapat dilakukan. Kesepakatan harus dituangkan dalam Akta Perdamaian agar memiliki kekuatan hukum mengikat. Kata Kunci; Angsuran Rumah, Hukum Perdata, Konsumen, Wanprestasi.
Copyrights © 2026