Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode positivisme untuk menguji hipotesis melalui pengumpulan data angket dan analisis statistik. Populasi penelitian adalah Wajib Pajak yang terdaftar di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong pada bulan November dengan jumlah 95.048. Sampel menggunakan rumus Lemeshow menghasilkan jumlah minimal 96,04, yang dibulatkan menjadi 100 responden. Data dikumpulkan melalui dokumentasi, wawancara, kuesioner, dan studi pustaka. Analisis data dilakukan menggunakan SEM-PLS dengan SmartPLS 3.0, yang mencakup pengujian validitas, reliabilitas, serta hubungan kausalitas, dengan hipotesis diuji menggunakan uji t-statistik dan analisis mediasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas sistem pemungutan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan nilai koefisien jalur 0,721, T-Statistics 7,874, dan P-Value 0,000. Transparansi sistem pemungutan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan T- Statistics 0,044 dan P-Value 0,965. Kepatuhan wajib pajak juga tidak berpengaruh terhadap efektivitas pemungutan pajak daerah, dengan T-Statistics 0,476 dan P-Value 0,635. Selain itu, akuntabilitas sistem pemungutan tidak berpengaruh terhadap efektivitas pemungutan pajak daerah melalui kepatuhan wajib pajak, dengan T-Statistics 0,080 dan P-Value 0,936. Namun, transparansi sistem pemungutan berpengaruh positif dan signifikan terhadap efektivitas pemungutan pajak daerah melalui kepatuhan wajib pajak, dengan T-Statistics 14,776 dan P-Value 0,000.
Copyrights © 2026