Pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan merupakan mandat konstitusi untuk memastikan kedaulatan pangan dan kesejahteraan nelayan tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem laut bagi generasi mendatang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum perikanan Indonesia dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan (sustainable fisheries management). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, telah mengadopsi prinsip-prinsip keberlanjutan internasional seperti Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Namun, implementasi hukum menghadapi tantangan, terutama terkait praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing dan harmonisasi regulasi pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum, integrasi perizinan berbasis risiko, dan penerapan sanksi yang memberikan efek jera guna menjamin keberlanjutan sumber daya laut.
Copyrights © 2026