Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu merupakan salah satu wilayah pesisir di Pulau Sumatera yang menjadi habitat peneluran penyu, khususnya penyu hijau (Chelonia mydas) dan penyu lekang (Lepidochelys olivacea). Keberadaan penyu sebagai satwa dilindungi menghadapi ancaman berupa perburuan telur, degradasi habitat, serta aktivitas pembangunan di wilayah pesisir yang tidak berbasis prinsip keberlanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum konservasi pesisir serta efektivitas perlindungan penyu di Kabupaten Kaur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan penyu telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala berupa lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan keterbatasan koordinasi antarinstansi. Diperlukan penguatan penegakan hukum serta pemberdayaan masyarakat pesisir berbasis konservasi untuk menjamin keberlanjutan ekosistem pesisir di Kabupaten Kaur.
Copyrights © 2026