Artikel ini bertujuan untuk menganalisis serta merumuskan model pencegahan tindak pidana kepabeanan berbasis teknologi blockchain dalam perspektif hukum pidana ekonomi. Permasalahan utama yang dikaji adalah meningkatnya kompleksitas kejahatan kepabeanan yang berdampak pada kerugian negara dan melemahnya sistem pengawasan perdagangan lintas batas. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan kepabeanan, konsep hukum pidana ekonomi, serta literatur mengenai penerapan teknologi blockchain. Hasil studi menunjukkan bahwa teknologi blockchain memiliki karakteristik transparansi, imutabilitas, dan keamanan data yang dapat dimanfaatkan sebagai instrumen preventif dalam sistem kepabeanan. Penerapan blockchain berpotensi meminimalisasi manipulasi data, pemalsuan dokumen, serta praktik penyelundupan melalui pencatatan transaksi yang terdesentralisasi dan dapat ditelusuri. Dalam perspektif hukum pidana ekonomi, model pencegahan ini dapat memperkuat kebijakan non-penal dengan menitikberatkan pada upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana. Namun demikian, implementasi model tersebut memerlukan dukungan regulasi yang adaptif, integrasi antar lembaga, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan demikian, blockchain dapat menjadi solusi inovatif dalam pembaruan sistem pencegahan tindak pidana kepabeanan yang sejalan dengan perkembangan hukum pidana ekonomi.
Copyrights © 2026