Peningkatan jumlah UMKM setiap tahunnya mendorong meningkatnya permintaan Produk Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun banyak pelaku UMKM yang mengalami pembiayaan bermasalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembiayaan bermasalah pada KUR menggunakan akad murabahah pada Bank Syariah Indonesia Cabang Kota Fajar. Metode analisis data menggunakan data kualitatif deskriptif, melalui wawancara langsung dengan informan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya faktor-faktor penyebab pembiayaan bermasalah yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berasal dari BSI KC Kota Fajar antara lain, kurang cermat dalam menganalisis masalah, kurang pengawasan pihak bank, dan sistem operasional yang kurang baik. Sedangkan faktor eksternal berasal dari nasabah baik faktor yang disengaja seperti tidak memiliki itikad baik atau sengaja menunda kewajiban untuk melakukan pembayaran angsuran. Proses penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui kunjungan dan musyawarah untuk menanyakan kondisi terlebih dahulu. Apabila nasabah telat bayar perbulannya diperingati SP1 sampai SP3 hingga 3 bulan dan jika nasabah tidak kooperatif maka akan dilakukan cara 3R yaitu, reconditioning, rescheduling, dan restructuring.
Copyrights © 2026