Kemajuan teknologi informasi turut membawa perubahan dalam berbagai aktivitas masyarakat, termasuk praktik perjudian yang perlahan beralih dari cara konvensional ke bentuk yang lebih modern berbasis internet yang dikenal sebagai judi online. Peristiwa ini menimbulkan persoalan yang tidak mudah bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam tahapan penyidikan, karena aktivitas kejahatan berlangsung di ruang digital dan meninggalkan jejak berupa alat bukti elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penyidikan tindak pidana judi online dalam sistem hukum pidana Indonesia serta penerapannya dalam Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN.Kbu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana judi online dibangun melalui perpaduan antara KUHAP sebagai dasar prosedural penyidikan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto KUHP sebagai landasan hukum materiil. Dalam hal ini, Pasal 27 ayat (2) UU ITE berkedudukan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) terhadap Pasal 303 KUHP. Dalam perkara yang dianalisis, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti elektronik yang relevan, termasuk penyitaan aset kripto berupa 20,000 koin XRP dengan nilai sekitar Rp253,475,000.00. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE serta menjatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp10,000,000.00. Meskipun demikian, putusan tersebut masih menimbulkan beberapa catatan kritis, terutama berkaitan dengan aspek prosedur forensik digital, analisis pertanggungjawaban pidana terdakwa, serta proporsionalitas pemidanaan dalam perkara tindak pidana berbasis teknologi informasi.
Copyrights © 2026