Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau mengawasi kualitas pelayanan publik dan memproses laporan dugaan maladministrasi di Provinsi Riau termasuk Kota Pekanbaru. Tingginya laporan masyarakat, terutama terkait tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut, menunjukkan adanya persoalan dalam kualitas pelayanan publik yang menuntut kinerja pengawasan yang optimal. Selain itu, adanya ketidaksesuaian antara target dan realisasi pada dua indikator penilaian yang tercantum dalam perjanjian kinerja Ombudsman Perwakilan Riau tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan kinerja Ombudsman Perwakilan Riau dalam memproses maladministrasi serta mengidentifikasi faktor penghambat secara struktural dan nonstruktural. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui wawancara, obsrervasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Ombudsman Perwakilan Riau cukup baik, tetapi masih ditemukan faktor penghambat secara struktural seperti keterbatasan sumber daya manusia, tahapan proses laporan yang sistematis, dan sentralisasi kebijakan. Sedangkan faktor penghambat secara nonstruktural yaitu sulit mempertemukan pihak-pihak yang terlibat dengan laporan serta kesulitan menyimpulkan hasil pemeriksaan. Peningkatan kinerja masih diperlukan agar pengawasan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif.
Copyrights © 2026