Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan Minute of Meeting (MoM) atau risalah rapat sebagai alat bukti dalam tindak pidana perpajakan yang melibatkan korporasi sebagai subjek hukum. Penegakan hukum pidana perpajakan berorientasi pada pemulihan kerugian pendapatan negara, pemberian efek jera, dan penguatan kepatuhan wajib pajak. Dalam praktiknya, korporasi kerap digunakan sebagai vehicle untuk melakukan manipulasi kewajiban pajak, termasuk melalui rekayasa transaksi dan penyalahgunaan struktur hukum, serta sebagai sarana penyembunyian hasil tindak pidana. Secara normatif, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi memperoleh landasan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, yang memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban apabila memperoleh manfaat, membiarkan, atau tidak mencegah terjadinya tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MoM memiliki peran strategis sebagai alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP, serta dapat berfungsi sebagai petunjuk untuk membuktikan adanya mens rea korporasi berdasarkan teori identifikasi (alter ego doctrine). MoM mampu mengungkap keterlibatan controlling mind dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan. Namun demikian, belum terdapat pengaturan komprehensif mengenai kewajiban pembuatan risalah rapat pada seluruh subjek Wajib Pajak Badan, sehingga berpotensi menghambat efektivitas pembuktian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi guna menjamin kepastian hukum dan optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Copyrights © 2026