Kinerja pegawai merupakan faktor penentu keberhasilan organisasi publik, termasuk lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan Negeri Parepare. Dua faktor internal yang diyakini berpengaruh kuat terhadap kinerja adalah self efficacy (keyakinan diri dalam menyelesaikan tugas) dan perilaku kerja inovatif (kemampuan menciptakan dan mengimplementasikan ide baru dalam pekerjaan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh self efficacy dan perilaku kerja inovatif terhadap kinerja pegawai di Kejaksaan Negeri Parepare, baik secara parsial maupun simultan. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Populasi penelitian adalah seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Parepare yang berjumlah 50 orang dan seluruhnya dijadikan sampel melalui teknik sampling jenuh (sensus). Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner dengan skala Likert. Instrumen penelitian telah diuji validitas dan reliabilitasnya menggunakan Pearson Correlation dan Cronbach's Alpha. Analisis data menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan program SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) self efficacy secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai (tₕᴵᵀᵘᵘᵘᵗ = 3,619; Sig. = 0,001); (2) perilaku kerja inovatif secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai (tₕᴵᵀᵘᵘᵘᵗ = 4,891; Sig. = 0,000); dan (3) secara simultan kedua variabel berpengaruh signifikan terhadap kinerja pegawai (Fₕᴵᵀᵘᵘᵘᵗ = 35,166; Sig. = 0,000) dengan kontribusi sebesar 59,9% (Adjusted R² = 0,582). Temuan ini menegaskan bahwa penguatan self efficacy dan budaya kerja inovatif secara bersama-sama merupakan strategi kunci dalam meningkatkan kinerja pegawai Kejaksaan Negeri Parepare.
Copyrights © 2026