Kejahatan genosida merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional karena dampaknya yang luas dan sistematis terhadap kehidupan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan dan penegakan hukum pidana internasional terhadap kejahatan genosida serta mengkaji kedudukan genosida sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang mengkaji berbagai instrumen hukum internasional, khususnya Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide dan Rome Statute of the International Criminal Court. Hasil penelitian menunjukkan bahwa genosida merupakan kejahatan internasional yang memiliki unsur khusus berupa niat untuk menghancurkan suatu kelompok tertentu, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Dalam hukum pidana internasional, genosida termasuk dalam kategori core crimes yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Selain itu, genosida dikategorikan sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia karena melanggar hak hidup, hak atas keamanan, dan keberlangsungan suatu kelompok manusia. Penegakan hukum terhadap kejahatan genosida dilakukan melalui mekanisme peradilan internasional, meskipun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan yurisdiksi, faktor politik internasional, dan kurangnya kerja sama antarnegara. Kesimpulannya, hukum pidana internasional telah memberikan dasar hukum yang kuat dalam mengatur dan menindak kejahatan genosida sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia. Namun, efektivitas penegakan hukumnya masih memerlukan penguatan melalui peningkatan kerja sama internasional dan komitmen negara-negara dalam menegakkan keadilan global.
Copyrights © 2026