Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 1 (2026): 2026

Analisis Hukum Pidana Internasional Terhadap Kejahatan Genosida Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Nadhrah, Fatiya (Unknown)
Harisman, Harisman (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2026

Abstract

Kejahatan genosida merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional karena dampaknya yang luas dan sistematis terhadap kehidupan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan dan penegakan hukum pidana internasional terhadap kejahatan genosida serta mengkaji kedudukan genosida sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang mengkaji berbagai instrumen hukum internasional, khususnya Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide dan Rome Statute of the International Criminal Court. Hasil penelitian menunjukkan bahwa genosida merupakan kejahatan internasional yang memiliki unsur khusus berupa niat untuk menghancurkan suatu kelompok tertentu, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Dalam hukum pidana internasional, genosida termasuk dalam kategori core crimes yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Selain itu, genosida dikategorikan sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia karena melanggar hak hidup, hak atas keamanan, dan keberlangsungan suatu kelompok manusia. Penegakan hukum terhadap kejahatan genosida dilakukan melalui mekanisme peradilan internasional, meskipun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan yurisdiksi, faktor politik internasional, dan kurangnya kerja sama antarnegara. Kesimpulannya, hukum pidana internasional telah memberikan dasar hukum yang kuat dalam mengatur dan menindak kejahatan genosida sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia. Namun, efektivitas penegakan hukumnya masih memerlukan penguatan melalui peningkatan kerja sama internasional dan komitmen negara-negara dalam menegakkan keadilan global. 

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...