Penelitian ini membahas implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang penataan kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Medan Metropolitan Trade Center (MMTC) Jalan William Iskandar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan melibatkan aparat pemerintah, pedagang kaki lima, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah dilakukan melalui sosialisasi, pengawasan, dan penertiban, namun pelaksanaannya belum berjalan optimal. Hal ini dipengaruhi oleh faktor komunikasi kebijakan, keterbatasan sumber daya, sikap pelaksana dan pedagang, serta struktur birokrasi dalam pelaksanaan kebijakan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas penataan PKL di kawasan pasar.
Copyrights © 2026