Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Vol 11, No 1 (2026)

Analisis Putusan Perkara Pengadilan Agama Bogor tentang Murtad sebagai Alasan Fasakh Nikah

Abdullah, Chofifah (Unknown)
Nawawi, Kholil (Unknown)
Arif, Suyud (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2026

Abstract

Abstract : This study aims to analyze the considerations of the Bogor Religious Court judges in ruling on cases of marriage dissolution due to apostasy in Decision Number 1151/Pdt.G/2023/PA.Bgr, as well as to examine the legal status of marriages resulting from apostasy based on Islamic fiqh and Indonesian laws and regulations. The research employs a normative-empirical legal method with a descriptive qualitative approach. Data were obtained through document studies, interviews with judges, and literature review. The findings indicate that although the case was filed in the form of a talaq (divorce), the Panel of Judges did not grant the primary request for divorce. Instead, the judges decided to dissolve the marriage through the mechanism of fasakh (annulment) based on Islamic law, which states that apostasy causes the nullification of the marriage contract. The decision refers to Article 116(h) of the Compilation of Islamic Law (KHI), reinforced by the results of the 2011 National Working Meeting (Rakernas) of the Supreme Court, and supported by ulama’s opinions in fiqh literature. This study concludes that apostasy is substantively understood as a grounds for fasakh according to fiqh, yet procedurally it is processed through the divorce mechanism under Indonesian positive law. This demonstrates a synchronization between Islamic law and the religious courts in Indonesia in handling complex family cases.Keywords: Fasakh, Apostasy, Decision. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bogor dalam memutus perkara pembubaran perkawinan karena murtad dalam Putusan Nomor 1151/Pdt.G/2023/PA.Bgr, serta menelaah status hukum perkawinan akibat murtad berdasarkan fikih Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumen, wawancara dengan hakim, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perkara diajukan dalam bentuk cerai talak, namun Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan tersebut secara primair. Sebaliknya, hakim memutuskan untuk membubarkan pernikahan melalui mekanisme fasakh dengan dasar hukum Islam yang menyatakan bahwa murtad menyebabkan batalnya akad nikah. Putusan ini merujuk pada Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam, serta diperkuat dengan hasil Rakernas MA 2011 dan pendapat ulama dalam kitab-kitab fikih. Penelitian ini menyimpulkan bahwa murtad secara substansial dipahami sebagai alasan fasakh menurut fikih, namun secara prosedural tetap diproses melalui mekanisme perceraian dalam hukum positif Indonesia. Hal ini menunjukkan sinkronisasi antara hukum Islam dan peradilan agama di Indonesia dalam menghadapi kasus-kasus keluarga yang kompleks.Kata Kunci: Fasakh, Murtad, Putusan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

QIYAS

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan pernah mengalami kerusakan servers jurnal secara total (di hack), yang mengakibatkan semua artikel yang sudah dipublish mulai Vol.1 No.1 2019 s-d Edisi tahun 2023 hilang semua. Maka untuk menghindari kekosongan artikel tim pengelola melakukan upload ulang ...