Fatwa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Kontrak Mudharabah merupakan fatwa penting untuk kegiatan pendanaan ini. Penelitian ini berfokus pada salah satu Baitul Maal wat Tamwil (BMT): BMT Agam Madani Nagari Kapau. Tujuan dari penelitian ini, yang menggunakan metodologi kualitatif dan deskriptif, adalah untuk memberikan deskripsi dan penilaian praktik kontrak mudharabah di BMT Agam Madani Nagari Kapau. Data yang diperoleh dari penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder yang diperoleh melalui berbagai metode, termasuk wawancara mendalam dengan pejabat dan karyawan BMT. Data sekunder diperoleh dari literatur, makalah, dan sumber lain yang mendukung penelitian ini. Fatwa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tidak sesuai dengan rasio pembiayaan mudharabah Koperasi Konsumen Syariah BMT Agam Madani Nagari Kapau yang didasarkan pada proporsi modal pembiayaan. Selain itu, BMT terus meminta anggota untuk mengembalikan uang secara penuh saat melakukan penutupan kerugian. Namun, persyaratan fatwa yang membahas prinsip-prinsip pembagian keuntungan dan penutupan kerugian dalam kontrak mudharabah tidak mengikuti praktik ini.
Copyrights © 2026