Penelitian ini menganalisis secara yuridis penyebab gugatan perdata dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (gugatan tidak dapat diterima) menurut hukum acara perdata di Indonesia, dengan fokus pada faktor-formil seperti cacat administrasi, kurang pihak, ketidakjelasan posita dan petitum, legal standing yang tidak sah, serta ketidaksesuaian prosedur mediasi wajib; menggunakan metode penelitian hukum normatif (penelitian perpustakaan) yang mengkaji bahan hukum primer (perundangan, putusan pengadilan) dan sekunder (literatur hukum) dengan analisis kualitatif; hasil penelitian menunjukkan bahwa kekurangan formil tersebut kerap menjadi dasar NO, terutama ketidakjelasan tuntutan (posita & petitum) dan legal standing, sehingga sangat penting bagi penggugat dan kuasa hukumnya untuk memperhatikan syarat formil sejak awal agar gugatan dapat diterima oleh pengadilan.
Copyrights © 2025