Tujuan penelitian ini adalah melakukan kajian mendalam mengenai bagaimana hakim menerapkan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyebarluasan berita bohong yang berujung pada kerugian, dengan menganalisis putusan pengadilan menggunakan rujukan utama Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Palopo. Penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian merupakan permasalahan hukum yang semakin berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi, sehingga memerlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat. Dalam praktiknya, majelis hakim mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga memperhatikan fakta fakta persidangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan terkait penyebarluasan berita bohong yang mengakibatkan kerugian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan. Hasil penelitian juga mengungkapkan bahwa kejahatan berbasis penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian di kota palopo bukan pertama kali terjadi. Terkhusus pada kasus ini, hal yang meringankan dikarenakan pelaku beritikad baik dan bekerja sama serta mengakui segala perbuatannya saat persidangan, sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan pelaku merupakan hal yang meresahkan masyarakat.
Copyrights © 2025