Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu program pemerintah yang dirancang untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia. Dalam proses penentuan penerima bansos, musyawarah kelurahan berperan sebagai forum utama yang melibatkan lurah, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, dan warga secara langsung. Namun dalam praktiknya, proses ini masih menghadapi berbagai persoalan seperti ketidaktepatan sasaran, kurangnya transparansi, rendahnya partisipasi masyarakat, hingga munculnya konflik sosial akibat ketidakpuasan terhadap hasil keputusan. Kondisi ini menunjukkan bahwa nilai sila ke-4 Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan belum sepenuhnya diterapkan dalam proses tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme musyawarah kelurahan dalam menentukan penerima bansos, mengevaluasi penerapan nilai sila ke-4 Pancasila dalam proses musyawarah, serta menilai sejauh mana musyawarah mampu menghasilkan keputusan yang adil, partisipatif, dan transparan. Penelitian dilakukan di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa musyawarah kelurahan telah dilaksanakan sebagai mekanisme formal pengambilan keputusan dengan melibatkan aparat kelurahan, kepala lingkungan, dan tokoh masyarakat. Namun, partisipasi masyarakat umum masih terbatas, transparansi informasi belum optimal, dan akurasi data penerima bansos perlu ditingkatkan karena data DTKS tidak selalu diperbarui secara berkala.
Copyrights © 2026