Kriminalisasi buruh perempuan merupakan bentuk diskriminasi terhadap buruh perempuan yang sedang memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaannya dengan ancaman hukum untuk mendiamkan individu atau kelompok buruh perempuan yang menyuarakan ketidakadilan. Pada tahun 2024, salah satu kasus yang menjadi sorotan YLBHI-LBH Surabaya adalah kasus kriminalisasi seorang buruh accounting yang memperjuangkan hak atas upah namun dituduh melakukan pemalsuan surat. Tidak hanya memberikan bantuan hukum pendampingan hukum untuk memastikan bahwa korban mendapatkan hak-hak ketenagakerjaannya, YLBHI-LBH Surabaya juga melakukan advokasi untuk membangun kesadaran buruh dan publik terhadap kasus tersebut. Penelitian ini berfokus pada komunikasi advokasi yang dilakukan YLBHI-LBH Surabaya dalam membangun kesadaran buruh dan publik terhadap kasus kriminalisasi buruh perempuan di Surabaya tahun 2024 serta keterwakilan korban terhadap peran YLBHI-LBH Surabaya dalam memperjuangkan hak-haknya. Secara teoritis, penelitian ini akan menggunakan teori komunikasi advokasi yang dikemukakan oleh Center for Communication Programs (CCP) Johns Hopkins University dengan enam tahapan yakni analisis, strategi, mobilisasi, aksi, evaluasi, dan kesinambungan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus eksploratif. Teknik pengumpulan data, yakni studi literatur, in-depth interview, observasi, dan dokumentasi dengan analisis data melalui reduksi, paparan, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah upaya yang dilakukan oleh YLBHI-LBH Surabaya sejalan dengan teori komunikasi advokasi dan dapat membangun kesadaran buruh dengan melibatkan buruh dalam proses komunikasi advokasi serta korban merasa pendampingan hukum yang dilakukan oleh YLBHI-LBH Surabaya membantu korban dalam memperjuangkan hak-haknya, sedangkan untuk masyarakat komunikasi advokasi yang dilakukan belum maksimal dalam membangun kesadaran karena keterbatasan informasi mengenai kasus tersebut.
Copyrights © 2026