Mahkamah Konstitusi dibentuk berdasarkan perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai bagian dari penguatan sistem check and balances. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data hukum primer dan data hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Tidak dipenuhinya persyaratan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”. akan membawa konsekuensi pembatalan atau diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon. Putusan Mahkamah Konstitusi No.132/PHPU.BUP-XXIII/2025, mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024 dengan mendiskualifikasi calon bupati petahana, Ade Sugianto. Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Copyrights © 2026