NOTARIUS
Vol 19: Special Issue (2026) : Dinamika Perkembangan Hukum Profesi Notaris dan PPAT

Implementasi Perjanjian Asuransi Jiwa pada Tertanggung yang Meninggal dengan Hutang Pinjaman Polis

Amanullah, Mirza (Unknown)
Amalia, Ardina Nur (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2026

Abstract

ABSTRACTIn economic development, risks may arise that can cause losses. There are other parties or institutions that are considered the best in risk management, namely insurance institutions, one of which is PT Asuransi Jiwasraya. This research uses an empirical juridical approach and qualitative analysis methods. PT Asuransi Jiwasraya provides limits and requirements for life insurance policies that can be used as collateral. PT Asuransi Jiwasraya as the guarantor is obliged to fulfill its obligations if the insured dies before the loan is completed. PT Asuransi Jiwasraya as the creditor controls the debtor's insurance policy. If the insured dies and has debts, Jiwasraya as the creditor has the right to disburse the cash value.Keywords: Agreement; Insurance; Policy Loans.ABSTRAKPerkembangan ekonomi memungkinan timbulnya suatu risiko yang dapat menimbulkan kerugian. Terdapat pihak atau lembaga lain yang dianggap paling baik dalam pengelolaan risiko, yaitu lembaga asuransi, salah satunya PT Asuransi Jiwasraya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan metode analisis kualitatif. PT Asuransi Jiwasraya memberikan batasan dan persyaratan untuk polis asuransi jiwa yang dapat dijadikan sebagai suatu jaminan. PT Asuransi Jiwasraya selaku penanggumg wajib memenuhi kewajibannya jika tertanggung meninggal dunia sebelum terselesaikannya pinjaman. PT Asuransi Jiwasraya selaku kreditur melakukan penguasaan terhadap polis asuransi milik debitur, bila tertanggung meninggal dunia dan mempunyai hutang maka Jiwasraya selaku kreditur memiliki hak untuk melakukan pencairan nilai tunai.Kata Kunci: Perjanjian; Asuransi; Pinjaman Polis.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...