NOTARIUS
Vol 19: Special Issue (2026) : Dinamika Perkembangan Hukum Profesi Notaris dan PPAT

Tanggung Jawab PPAT dalam Pencegahan Mafia Tanah Pada Peralihan Hak Atas Tanah

Maulida, Nida Yera (Unknown)
Silviana, Ana (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2026

Abstract

ABSTRACTPPAT is a public official who has the authority to make deeds, especially deeds of transfer of land rights. The issue are PPAT's authority in accordance with PP numb. 24/2016 in ensuring legal certainty in the process of transferring land rights. The research method used is normative juridical and the type of research is analytical descriptive. The type of data used is secondary data. The results of the research conclude that the role and responsibility of PPAT is in making deeds regarding land. Making an authentic deed as proof that certain legal acts regarding land rights have been carried out before the and transfer of control of land rights which are the object of sale and purchase.Keywords: PPAT; Ttransfer of Rights; Land Mafia.ABSTRAKPPAT ialah pejabat umum yang berwenang membuat akta, khususnya akta peralihan hak atas tanah. Permasalahan yang dibahas adalah wewenang PPAT sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 dalam menjamin kepastian hukum pada proses peralihan hak atas tanah dan peran pemerintah dan PPAT dalam mencegah terjadinya kasus mafia tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan jenis penelitian ini adalah deskriptif analitis. Untuk jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan, peran dan tanggungjawab PPAT dalam membuat akta mengenai tanah pada proses peralihan hak atas tanah agar tercapainya kepastian hukum. Kedua, Mafia tanah menggunakan kelemahan hukum sebagai celah dengan membuat palsu dokumen akta surat kuasa perlu diwaspadai. Maka dari itu, pentingnya peran dan tanggungjawab PPAT serta pemerintah dalam mencegah terjadinya kasus mafia tanah.Kata Kunci: PPAT; Peralihan Hak; Mafia Tanah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...