NOTARIUS
Vol 19, No 1 (2026): Notarius

Analisis Yuridis tentang Pelanggaran Notaris terhadap Kode Etik Terkait Pemalsuan Akta Otentik

Sopyana Br Marpaung, Yohana Tamara (Unknown)
Putrijanti, Aju (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2026

Abstract

ABSTRACTNotary have an important role in making authentic deeds as valid evidence, but in practice there is often abuse of authority, especially in falsifying deeds. This study aims to analyze the forms of violations committed by notaries in making authentic deeds and their legal responsibilities based on the Notary Law and the Criminal Code (KUHP). The method used is normative juridical with a statutory approach and case studies. The results of the study indicate that notaries who are proven to have falsified deeds can be subject to administrative, ethical, and criminal sanctions as regulated in the Notary Law and the Criminal Code (KUHP), and have the potential to harm interested parties legally and materially.Keywords: Notary; Forgery of an Authentic Deed; Accountability.ABSTRAKNotaris memiliki peranan penting dalam pembuatan akta otentik sebagai alat bukti yang sah, namun dalam praktiknya sering terjadi penyalahgunaan wewenang terutama di dalam melakukan pemalsuan akta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran yang dilakukan notaris dalam pembuatan akta otentik serta tanggung jawab hukumnya berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris yang terbukti melakukan pemalsuan akta dapat dikenakan sanksi administratif, etik, dan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta berpotensi merugikan pihak-pihak yang berkepentingan secara hukum dan materiil.Kata Kunci: Notaris; Pemalsuan Akta Otentik; Pertanggungjawaban.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...