NOTARIUS
Vol 19, No 1 (2026): Notarius

Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah WNI dalam Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin

Irfani, Abida Zulira (Unknown)
Aidi, ZIl (Unknown)
Lutfiyani, Fildzah (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2026

Abstract

ABSTRACTMixed marriages involving differences in nationality between WNI and WNA give rise to legal consequences regarding land ownership, particularly when such marriages are conducted without a prenuptial agreement. This issue is significant because legal certainty for WNI in maintaining land ownership, which  is reserved exclusively for Indonesian citizens, has not been fully ensured. This study aims to examine legal certainty concerning land ownership for WNI in mixed marriages without a marital property separation agreement. The research employs a normative juridical method with a literature-based approach. The findings indicate that in mixed marriages without a prenuptial agreement, WNI may lose certain land rights, as land acquired during the marriage is considered joint marital property, thereby granting WNA an indirect legal interest in the land.  Keywords: Legal Certainty; Mixed Marriage; Land Ownership Right.ABSTRAKPerkawinan campuran yang melibatkan perbedaan kewarganegaraan antara WNI dan WNA menimbulkan akibat hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah apabila perkawinan dilangsungkan tanpa perjanjian kawin. Kondisi ini penting dikaji karena belum terdapat kepastian hukum yang memadai bagi WNI dalam mempertahankan hak atas tanah yang secara hukum hanya dapat dimiliki WNI. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum kepemilikan tanah bagi WNI dalam perkawinan campuran tanpa perjanjian perkawinan pemisahan harta. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa perkawinan campuran tanpa perjanjian pemisahan harta bagi WNI berpotensi kehilangan hak atas tanah tertentu karena kepemilikan tanah akan menjadi harta bersama dan WNA secara tidak langsung memiliki bagian dari tanah tersebut.Kata Kunci: Kepastian Hukum; Perkawinan Campuran; Hak Milik Atas Tanah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...