ABSTRAKPembinaan anak di LAPAS Kelas II A Samarinda yang membahas dengan latar belakang masalah pembinaan anak yang tidak diberikan tempat khsus kepada anak-anak yang melakukan tindak pidana dan ini dalam upaya memberikan perlindungan dan menangani anak yang terlibat kasus hukum.Penelitian Ini dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dari buku-buku tentang Peradilan Pidana Anak Indonesia yang merupakan tempa tmengumpulkannya sebuah informasi dan artikel ini juga dilengkapi dengan kutipan-kutipan Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Undang-undang Nomor 4 tahun 1974 Tentang Kesejahtraan Anak, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Dengan demikian penulis melakukan tinjauan hukum tentang Perlindungan Pembinaan anak di LAPAS Kelas II A Samarinda.
Copyrights © 2016