ABSTRAK Tawaro tinjauan yuridis tindak pidana penggelapan terhadap angsuran debitur Bank Mandiri Cabang Samarinda Seberang. Studi Kasus Nomor:245/Pid.B/2014/PN.Smr (di bawah bimbingan H. Syamsuddin, S.H.,M. Hum selaku pembimbing I dan Farahwati, S.H., M,Si selaku pembimbing II).Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang diberlakukan dalam putusan Nomor: 245/Pid.B/2014/PN.Smr serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa penggelapan terhadap angsuran debitur Bank Mandiri Cabang Samarinda SeberangPenelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research) dengan tipe penelitian deskriptif yaitu penganalisaan data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan dan menggambarkan kenyataan objek. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis yaitu kajian terhadap peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari objek penelitian di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Samarinda.Hasil penelitian yang dilakukan ini adalah diketahuinya pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang diberlakukan dalam kasus Putusan Nomor:245/Pid.B/2014/PN.Smr. Pembuktian yang dilakukan berdasarkan fakta- fakta hukum berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan adanya barang bukti. Terdakwa didakwakan dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu Pasal 49 ayat (1) ke-a, ke-b, ke-c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan dakwaan kedua Pasal 374 KUHP. Dan diketahuinya dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa penggelapan terhadap angsuran debitur Bank Mandiri Cabang Samarinda Seberang, yang dimana dalam perkara ini majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, majelis hakim mendapatkan keyakinannya dengan menekankan nilai-nilai hukum terhadap proses siding yaitu terhadap alat-alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Sanksi pidana yang diputuskan adalah 3 (tiga) tahun penjara. Kata Kunci. Penggalapan, tindak pidana.
Copyrights © 2016