ABSTRAK Skripsi ini berjudul “TINJAUAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 303 KUHP DI KOTA SAMARINDA”, dengan 3 (Tiga) Pokok permasalahan yaitu: (1) Apakah yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam di Kota Samarinda? (2) Apa Upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam rangka pencegahan tindak pidana perjudian Sabung Ayam di Kota Samarinda? (3) Apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pencegahan Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam di Kota Samarinda? Penelitian ini adalah jenis penelitian empiris.Hasil penelitian dari skripsi ini menunjukkan bahwa; (1) Penyebab seseorang melakukan kejahatan, termasuk kejahatan perjudian sabung ayam merupakan suatu masalah yang sangat menarik untuk dikaji. Pada umumnya para kriminolog menyatakan bahwa penyebab seseorang melakukan kejahatan dipengaruhi oleh faktor internal yaitu faktor yang bersumber dari dalam diri seseorang dan faktor eksternal yaitu faktor yang bersumber dari luar diri seseorang (2) Dalam hal upaya penanggulangan kejahatan atau biasa disebut dengan politik kriminal secara garis besar dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu jalur non hukum atau tindakan preventif dan dengan jalur hukum atau tindakan represif. (3) Kendala yang dihadapi oleh aparat kepolisian Kota Samarinda dalam pelaksanaan pencegahan Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam di Kota Samarinda yaitu adanya komunitas sabung ayam yang solid, tidak adanya laporan atau aduan dari masyarakat setempat, kesadaran hukum di masyarakat tergolong masih rendah serta adanya peran dari oknum aparat.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Keimigrasian
Copyrights © 2017