DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 4, No 2 (2016)

ANALISA HUKUM TERHADAP SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) SEBAGAI DASAR PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

Khairatun Naimah (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2017

Abstract

ABSTRAKSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah kuasa yang bersifat khusus, tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan melawan hukum lain selain membebankan hak tanggungan. SKMHT diberikan oleh pemberi jaminan kepada pihak lain (biasanya kepada Bank) untuk membebankan hak tanggungan (menandatangani APHT).Hak Tanggungan merupakan lembaga hak jaminan yang lahirnya karena diperjanjikan sebelumnya. Pemberian hak tanggungan di dasarkan kepada perjanjian pemberian jaminan hak tanggungan yang di adakan antara debitur (pemberi hak tanggungan) atau kuasanya dan kreditur (pemegang hak tanggungan) dan dilakukan dihadapan pejabat tertentu.Pemberian jaminan hak tanggungan harus di tuangkan dalam suatu akta autentik, yaitu akta yang dibuat di hadapan pejabat umum, yaitu akta notaris atau akta pejabat umum lainnya.Kuasa membebankan hak tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya. Dan surat kuasa membebankan hak tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib dengan pembuatan APHT selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sesudah diberikan. 

Copyrights © 2016