Integrasi pesat Kecerdasan Buatan (AI) dalam layanan kesehatan telah mentransformasi akurasi diagnostik, personalisasi pengobatan, dan manajemen rumah sakit. Namun, membayangkan sebuah “rumah sakit yang sepenuhnya berbasis AI”—di mana algoritma, robotika, dan sistem otonom menggantikan atau secara signifikan mengurangi intervensi manusia—menimbulkan persoalan hukum dan etis yang mendalam. Artikel ini mengkaji secara kritis tiga area fundamental: pertanggungjawaban hukum dalam kesalahan klinis yang didorong oleh AI, rekonfigurasi hak-hak pasien dalam pengambilan keputusan algoritmik, dan perlindungan data kesehatan sensitif dalam infrastruktur hiper-digital. Dengan mengacu pada analisis hukum komparatif dari Uni Eropa, Amerika Serikat, dan yurisdiksi terpilih di Asia, yang dipadukan dengan kerangka kerja bioetika normatif, makalah ini berpendapat bahwa doktrin hukum tradisional mengenai malapraktik medis dan persetujuan atas dasar informasi (informed consent) tidaklah memadai dalam konteks rumah sakit otonom. Kami mengusulkan model tata kelola hibrida yang mengintegrasikan rezim pertanggungjawaban mutlak (strict liability), peningkatan hak-hak pasien termasuk “hak untuk mendapatkan penjelasan,” dan perlindungan data spesifik AI di bawah tata kelola kesehatan global. Dengan memikirkan kembali atribusi pertanggungjawaban, memperkuat otonomi pasien, serta mengatasi bias algoritmik dan keamanan siber, sistem layanan kesehatan di masa depan dapat mempertahankan kepercayaan dan legitimasi sambil merangkul inovasi teknologi. Temuan ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan koordinasi internasional, terutama melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan harmonisasi dengan instrumen seperti EU AI Act dan Prinsip-Prinsip AI OECD. Pada akhirnya, makalah ini menyediakan sebuah peta jalan bagi para pembuat kebijakan, etikawan, dan sarjana hukum dalam menavigasi transisi menuju rumah sakit berbasis AI yang aman, akuntabel, dan kuat secara etis.
Copyrights © 2026